[Di Balik Layar Peaceful Jihad for Teens] Betapa Berharganya Umur Seorang Remaja Untuk Terkait Kasus Terorisme

Tuesday

Hari ini, saya mendapatkan sebuah berita menyedihkan. Seorang remaja berumur 17 Tahun harus duduk dalam sidang perkara terorisme karena didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 subsider Pasal 15 jo Pasal 7 UU No 15/2003 atau Pasal 1 Ayat (1) UU No 12/1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun. Namun demikian, dengan memerhatikan bahwa terdakwa masih anak-anak --menurut hukum-- maka ancaman maksimal 10 Tahun.

Lebih menyedihkan lagi, bahwa, dalam ungkapan penasihat hukum terdakwa, remaja yang berinisial AW tersebut hanya korban karena diajak teman-temannya. Ia masih labil.

Apa yang saya baca tersebut, memutar kembali ingatan saya pada apa yang telah saya tulis dalam buku Peaceful Jihad for Teens, yaitu, ketika saya memaparkan bahwa salah satu dari alasan para perekrut teroris mengincar remaja adalah kondisi mereka yang masih labil sehingga mudah terpengaruh.

"Masa remaja benar-benar penuh rayuan. Siapa yang tidak mengikuti akan menyandang julukan nggak gaul, nggak ngetren dan jadul. Tanpa di sangka-sangka, perilaku mudah terpengaruh tersebut selalu terbawa-bawa dalam kehidupan sehari-hari. Memang sih, kita tidak bisa lepas dari pengaruh. Namun celakanya, pengaruh yang sering kita ikuti bukan pengaruh positif, melainkan pengaruh negatif yang kadang-kadang akan membahayakan diri kita sendiri.'" (Peaceful Jihad for Teens: 10)

*****

(Kompas Rabu, 09 Maret 2011) KASUS TERORISME

Usia Terdakwa Baru 17 Tahun, Sidang Tertutup

Klaten, Kompas - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa AW (17) berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Selasa (8/3). AW yang masih duduk di bangku sebuah SMK negeri di Kabupaten Klaten, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, masih tergolong anak-anak karena belum genap berusia 18 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Setyo Pudjoharsoyo ini, jaksa penuntut umum Muji Martopo, Hanung Widyatmaka, dan Tafiv Hermuda menjerat AW dengan pasal berlapis. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Nurlan, didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 subsider Pasal 15 jo Pasal 7 UU No 15/2003 atau Pasal 1 Ayat (1) UU No 12/1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun.

”Namun, karena terdakwa anak-anak, ancaman hukuman maksimal hanya 10 tahun,” kata Muji seusai sidang.

Terdakwa dinilai berperan merakit bom dan meletakkannya di sejumlah lokasi di Klaten, Solo, Sukoharjo, dan Yogyakarta. Ini dilakukannya bersama enam tersangka lain yang akan disidangkan terpisah, yakni Yuda Anggoro, Joko Lelono, Agung Jati Santoso, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, dan Roki Aprisdianto.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan menghadirkan empat saksi oleh jaksa. Keempat saksi itu terdiri dari petugas kepolisian dan warga di sekitar tempat penangkapan AW di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Total saksi yang akan dihadirkan 42 orang.

”Kami tidak mau buang waktu karena masa sidang untuk anak dibatasi. Belum lagi klien kami harus konsentrasi menghadapi ujian akhir. Nanti saja kami mengajukan pleidoi. Kita buktikan saja di persidangan. Klien kami hanya korban karena diajak teman-temannya. Ia masih labil,” kata Nurlan. (eki)

*****

Mari kita selamatkan remaja dari tindakan teror. Umur seorang remaja, sungguh sangat berharga jika bisa kita arahkan pada hal-hal yang positif. Pembangunan bangsa ini pun akan menjadi tanggung jawab mereka kelak. Kamis, 17 Maret 2011, saya dan teman-teman yang tergabung dalam acara bedah buku Peaceful Jihad for Teens-- dilaksanakan di IAIN Sunan Ampel Surabaya (08.00 Wib)-- akan berdiskusi tentang hal tersebut. Semoga kita mendapatkan manfaatnya.

Salam jihad... pemuda berkarya!

Salam muda.. jihad melalui karya!

Salam karya.. jihad di waktu muda!

0 komentar: